Profesionalisme dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Gigi Pada Adaptasi Kebiasaan Baru

Peningkatan Profesionalisme dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Gigi Terhadap Penanganan Permasalahan Kesehatan Gigi Pada Adaptasi Kebiasaan Baru



    Dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersamasama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. SDM yang berkualitas merupakan subjek dan sekaligus objek pembangunan. Kualitas SDM menjadi semakin baik ditunjukkan dengan meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dari 0,586 pada tahun 2000 pada peringkat ke-112 dari 175 negara menjadi 0,728 pada tahun 2007 pada peringkat ke-107 dari 177 negara. Meskipun mengalami kenaikan, namun permasalahan pemenuhan tenaga kesehatan gigi di Indonesia masih belum selesai. 

    Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan salah satunya yaitu  kesehatan gigi juga masih mengalami permasalahan. Dalam distribusi sumber daya pelaksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil rekapitulasi tenaga dokter gigi/dokter gigi spesialis sejak 2005 sampai September 2012 oleh Konsil Kedokteran Gigi Indonesia yaitu 22.941 dokter gigi dan 1.924 dokter spesialis (KKI, 2012). Dengan Rasio dokter gigi saat ini 8 : 100.000 penduduk, menurut Kementerian Kesehatan 11 : 100.000 penduduk (target 2010), sedangkan rasio ideal dokter gigi di luar negeri yaitu 1 : 5.000 penduduk. Untuk dokter gigi spesialis saat ini 1 : 154.000 penduduk sedangkan rasio ideal di luar negeri (negara-negara maju) 1 : 20.000 penduduk. Jumlah perawat gigi yang tercatat di Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) sebanyak 15.129 orang (PPGI, 2009). Rasio perawat gigi terhadap jumlah penduduk adalah 1 : 23.000, sedangkan target 2010 perawat gigi per 100.000 penduduk 1 perawat gigi 16.000 penduduk. Jumlah tehnisi gigi yang tercatatat di Persatuan Teknisi Gigi Indonesia (PTGI) berjumlah sebanyak 3.423. (PTGI, 2009; Prihastati, 2014). Jumlah tenaga kesehatan gigi dan mulut dirasakan masih kurang, hal ini disebabkan penyebaran tenaga yang ada belum merata. Masih banyak Puskesmas dan rumah Sakit yang belum memiliki tenaga kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan standar yang berlaku.

    Permasalahan kurangnya tenaga kesehatan gigi menjadi hal yang perlu diperhatikan Pemerintah. Apalagi di masa adaptasi kebiasaan baru / era new normal ini. hal ini dikarenakan dari 100 kematian terdapat 6-7 petugas kesehatan. Hal ini menjadi tantangan baru bagi tenaga kesehatan khususnya tenaga kesehatan gigi untuk  melewati masa adaptasi kebiasaan baru ini dengan tetap menjadi tenaga kesehatan yang profesional. Hal hal yang dapat dilakukan tenaga kesehatan gigi dalam menangani permasalahan kesehatan gigi pada masa pandemi yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kemenkes RI. Memperhatikan aliran udara yang satu arah , tata kelola ruangan dengan berprinsip skema four handed, ventilasi udara menggunakan manajemen dengan membagi zonasi kuning yaitu ruang resepsionis , ruang tunggu, dan ruang staff, arah alur pergerakan pasien dan tenaga medis jelas, hindari AC/ kipas angin menghadap dental unit, posisi dental unit dan peralatan diatur sedemikian rupa, dll. Mempersiapkan Ruang ganti APD (donning/ pemkaaian , doffing/ melepas. Menggunakan alat kedokteran gigi tambahan dengan waktu tindakan preparasi gigi salah satunya dengan rubber dam. Mengguakan alat pelindung diri sesuai ketentuan, dan yang terpenting melakukan protokol kesehatan.

Disiplin diri oleh tenaga kesehatan gigi menjadi hal terpenting dalam roda pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi. Meskipun dalam adaptasi kebiasaan baru banyak tantangan yang dilewati, melakukan pekerjaan secara profesional menjadi hal utama yang harus diterapkan bagi seluruh tenaga kesehatan gigi. Hal ini demi memberikan pelayanan kesehatan gigi yang maksimal tanpa menambah kasus covid-19. 



Daftar Pustaka

https://www.who.int/workforcealliance/countries/inidonesia_hrhplan_2011_2025.pdf

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025

PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DI KLINIK PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU (Kemenkes RI)

Panduan Dokter Gigi dalam Era New Normal

No comments:

Post a Comment