PEMBERDAYAAN TENAGA KESEHATAN SEBAGAI LANGKAH KEBERHASILAN INDONESIA SEHAT 2025

 


Indonesia telah menjadi negara yang merdeka sejak dikumandangkannya Proklamasi 1945 oleh Ir.Soekarno Bapak Bangsa kita. Sejak merdeka sampai sekarang, pembangunan selalu menjadi pekerjaan rumah pemimpin bangsa kita. Dari berbagai bidang pembangunan, pembangunan kesehatan menjadi hal yang tak kalah penting. Dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia (Depkes,2019).

Pembangunan kesehatan di Indonesia memiliki dasar yang menjadi pondasi terwujudnya pembangunan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasar bagi pembangunan kesehatan di Indonesia sendiri yaitu prinsip peri kemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, dan keutamaan dan manfaat. Salah satu landasan yang tertuang adalah pemberdayaan dan kemandirian yang juga tertuang pada visi misi pembangunan kesehatan. Pemberdayaan dan kemandirian dapat diimplementasikan kepada sumber daya manusia yang dapat menggerakan pembangunan kesehatan secara langsung.

Dalam rencana pembangunan jangka panjang bidang kesehatan 2005-2025 disebutkan bahwa strategi pembangunan kesehatan terdiri dari lima aspek, dimana aspek yang keempat terkait pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa sumber daya manusia berperan dalam menunjang keberhasilan pembangunan kesehatan. Pembangunan sumber daya manusia kesehatan dapat mendukung pembangunan nasional dengan menjadikan sumber daya manusia kesehatan sebagai peran utama. Peran utama yang dimaksudkan yaitu sumber daya manusia kesehatan sebagai penggerak perubahan dan yang pada akhirnya merasakan perubahan itu sendiri. Sumber daya manusia kesehatan merupakan tenaga kesehatan itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan menjadi salah satu tolak ukur tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia. Apabila suatu pelayanan kesehatan memiliki tenaga kesehatan yang profesional maka pelayanan yang diberikan kepada pasien juga optimal. Tenaga kesehatan profesional yang memberikan pelayanan optimal mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, kemauan, dan kemampuan dalam menjalankan hidup sehat. Masyarakat yang dapat menjalankan hidup sehat secara mandiri menjadikan masyarakat tersebut hidup produktif. Masyarakat yang produktif diketahui merupakan investasi pembangunan nasional khususnya kesehatan. Tetapi untuk menciptakan masyarakat produktif yang terbebas dari rasa sakit bukanlah suatu hal yang mudah karena masih ada tantangan permasalahan yang dihadapi.

Menurut Pusat Pengkajian pengolahan Data dan Informasi salah satu tantangan masalah kesehatan yang terjadi di Indonesia adalah keterbatasan jumlah tenaga kesehatan atau sumber daya manusia kesehatan (Sekjen DPR, 2009). Permasalahan ini terjadi dikarenakan jumlah tenaga kesehatan yang profesional tidak tersebar secara merata yang menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Keterbatasan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat menyebabkan masyarakat tidak maksimal mendapat pelayanan kesehatan bahkan tidak mendapat pelayanan kesehatan sama sekali. Meskipun hal ini merupakan permasalahan yang didukung oleh letak geografis, bukan berarti peran tenaga kesehatan sebagai penanggungjawab pemberi pelayanan kesehatan dapat bergeser. Tenaga kesehatan harus tetap menjadi penggerak pembangunan kesehatan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugasnya.

Tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan juga harus memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. Hal ini seringkali diabaikan ketika berada di situasi dimana tenaga kesehatan dituntut masyarakat untuk memberikan pelayanan sesuai keluhan masyarakat. Di masyarakat sendiri kasus ini umumnya seringkali terjadi di wilayah dengan letak geografis yang jauh dari perkotaan atau di wilayah yang berbatasan dengan negara lain. Masyarakat seringkali menuntut tenaga kesehatan untuk menjadi tenaga kesehatan yang serba bisa, bukan berarti masyarakat mengabaikan tugas tenaga kesehatan, tetapi situasi ini yang mengharuskan mereka untuk serba bisa.

Permasalahan persebaran tenaga kesehatan sudah menjadi perhatian Pemerintah dengan diwujudkannya berbagai program unggulan. Salah satu program yang menjadi unggulan yaitu nusantara sehat. Nusantara sehat menjadi program pemerataan jumlah tenaga kesehatan agar tersebar di Indonesia secara merata. Meskipun begitu permasalahan tenaga kesehatan belum dapat diatasi dengan keseluruhan. Selain program pemerintah nusantara sehat, pemerintah juga memanfaatkan dan mendayagunakan tenaga kesehatan di Kementrian Kesehatan atau TNI/POLRI, namun kenyataannya jumlah tenaga kesehatan yang berada di lapangan masih ada yang bekerja tidak sesuai berdasarkan bidang kompetensinya. Hal ini menunjukkan tenaga kesehatan belum sepenuhnya berkontribusi secara nyata dalam pembangunan kesehatan.

Dari permasalahan tenaga kesehatan mulai dari kurang meratanya tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan yang tidak bekerja sesuai kompetensi, menjadikan pembangunan kesehatan di Indonesia belum maksimal. Berdasarkan landasan dan strategi pembangunan kesehatan yang dijelaskan di atas, bahwa pemberdayaan dan kemandirian menjadi landasan pembangunan kesehatan yang dapat menjadikan tenaga kesehatan mengambil peran utama dalam melaksanakan pembangunan kesehatan untuk menuju Indonesia sehat 2025. Pemberdayaan dan kemandirian dapat menjadi jalan seorang tenaga kesehatan untuk menjadi profesional dan berkontribusi nyata pada masyarakat.

Menurut Sulistiyani (2004) bahwa secara etimologis pemberdayaan berasal dari kata dasar “daya” yang berarti kekuatan atau kemampuan. Dari arti kata pemberdayaan sendiri seorang tenaga kesehatan harus memiliki kekuatan atau kemampuan sebagai tenaga kesehatan. Bukan hanya itu tenaga kesehatan juga harus mandiri sebagai bentuk tenaga kesehatan dapat berkontribusi dalam pembangunan kesehatan. Pemberdayaan dan kemandirian merupakan hal yang saling terkait, apabila seorang tenaga kesehatan dapat diberdayakan mereka pastilah menjadi tenaga kesehatan yang mandiri, tetapi tenaga kesehatan yang mandiri belum tentu dapat berdaya. Hal itu dikarenakan kemandirian merupakan salah satu tujuan dari pemberdayaan sendiri. Dalam konsep pemberdayaan tenaga kesehatan dapat diterapkan dari, oleh, dan untuk tenaga kesehatan.

Konsep pemberdayaan dari, oleh, dan untuk tenaga kesehatan dapat diwujudkan ketika seorang tenaga kesehatan memiliki bekal kompetensi atau keterampilan yang handal, dan dapat menjadi investasi tenaga kesehatan itu sendiri serta masyarakat sebagai bentuk pembangunan kesehatan. Konsep pemberdayaan yang berdayaguna dari tenaga kesehatan dapat diwujudkan melalui Institusi Pendidikan dimana dapat mencipatakan tenaga kesehatan yang berkompeten.

Institusi pendidikan tenaga kesehatan merupakan perwujudan pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana yang disebutkan dalam pengembangan dan pemberdayaan komponen sumber daya manusia kesehatan, yaitu upaya pendayagunaan. Dalam upaya pendayagunaan selain diwujudkan dengan lembaga pendidikan tenaga kesehatan, juga dapat melalui pelatihan-pelatihan tenaga kesehatan untuk menunjang kompetensi. Tersediannya wadah pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan yang memiliki mutu juga dapat menghasilkan tenaga kesehatan yang berkompeten. Tenaga kesehatan yang berkompeten inilah yang dapat berperan dalam pembangunan kesehatan. Tetapi pembangunan kesehatan belum berjalan maksimal apabila pendayagunaan tenaga kesehatan belum berjalan secara maksimal.

Peran tenaga kesehatan sebagai pembangun kesehatan dapat dilakukan langsung kepada masyarakat, hal ini sesuai dengan konsep pemberdayan yaitu oleh tenaga kesehatan sendiri. Dalam konsep ini tenaga kesehatan sebagai penggerak pembangunan kesehatan dapat melakukan kontribusi langsung kepada masyarakat. Kontribusi yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yaitu salah satunya menjalankan pelayanan secara optimal, menjalankan dan membuat program kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta bersama-sama dengan masyarakat menjalankan program-program kesehatan itu sendiri. Tenaga kesehatan bukan hanya melayani secara medis, diharapkan tenaga kesehatan juga bersama-sama dengan masyarakat memiliki tujuan kesehatan yang seirama. Dalam hal ini tenaga kesehatan sebagai penggerak atau pelopor masyarakat untuk menjalankan program kesehatan dapat mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Memaksimalkan program kesehatan sebagai wadah pemberdayaan harus dapat dilakukan seorang tenaga kesehatan profesional. Mereka tidak dapat sekedar menjalankan program yang ada, tetapi mengembangkan kegiatan perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan masalah kesehatan belum terselesaikan dengan maksimal misalnya angka kematian ibu dan anak. Diharapkan sebagai seorang tenaga kesehatan memiliki kemandirian dengan didukung kompetensi dan keterampilan yang handal dapat menjalankan program kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sebelum seorang tenaga kesehatan membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara langsung, mereka harus memiliki derajat kesehatan yang tinggi terlebih dahulu. Ini dapat diwujudkan ketika seorang tenaga kesehatan memiliki produktifitas dan kemandirian, mereka dapat menjalankan profesinya sebagai tenaga kesehatan yang dapat melayani dan membantu masyarakat dengan profesional. Berbeda ketika seorang tenaga kesehatan belum memiliki kemampuan atau daya sebagai tenaga kesehatan yang profesional dapat dipastikan pelayanan kesehatan yang diberikan pasti tidak maksimal. Jadi dapat dikatakan  selain derajat kesehatan masyarakat yang meningkat, tentulah derajat kesehatan seorang tenaga kesehatan tidak diragukan lagi. Tenaga kesehatan yang memiliki derajat kesehatan maksimal dapat diartikan mereka memiliki kompetensi dan keterampilan kesehatan yang baik, karena sebelum memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat mereka dapat melayani diri mereka sendiri dengan baik.

Menjadikan seorang tenaga kesehatan yang dapat berkontribusi dalam pembangunan kesehatan merupakan visi dan misi pembangunan kesehatan itu sendiri. Untuk mewujudkannya seorang tenga kesehatan harus melakukan upaya pemberdayaan untuk mereka sendiri. Seorang tenaga kesehatan harus melakukannya dari tenaga kesehatan, oleh tenaga kesehatan, dan untuk tenaga kesehatan sendiri. Tenaga kesehatan yang dapat berkontribusi dalam pembangunan kesehatan harus memiliki investasi kompetensi dan keterampilan, memiliki kemandirian dalam meningkatkan derajat kesehatan, dan akhirnya menjadi pelopor masyarakat  dalam meningkatkan derajat kesehatan untuk menuju Indonesia sehat 2025


N.b (Tulisan sudah pernah diikutkan lomba esai)

 

No comments:

Post a Comment