Indonesia telah
menjadi negara yang merdeka sejak dikumandangkannya Proklamasi 1945 oleh
Ir.Soekarno Bapak Bangsa kita. Sejak merdeka sampai sekarang, pembangunan
selalu menjadi pekerjaan rumah pemimpin bangsa kita. Dari berbagai bidang
pembangunan, pembangunan kesehatan menjadi hal yang tak kalah penting. Dalam
Undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama dengan pendidikan
dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indonesia (Depkes,2019).
Pembangunan kesehatan
di Indonesia memiliki dasar yang menjadi pondasi terwujudnya pembangunan
kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasar bagi pembangunan kesehatan di
Indonesia sendiri yaitu prinsip peri kemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian,
adil dan merata, dan keutamaan dan manfaat. Salah satu landasan yang tertuang
adalah pemberdayaan dan kemandirian yang juga tertuang pada visi misi
pembangunan kesehatan. Pemberdayaan dan kemandirian dapat diimplementasikan
kepada sumber daya manusia yang dapat menggerakan pembangunan kesehatan secara
langsung.
Dalam rencana
pembangunan jangka panjang bidang kesehatan 2005-2025 disebutkan bahwa strategi
pembangunan kesehatan terdiri dari lima aspek, dimana aspek yang keempat
terkait pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. Hal
tersebut dapat diartikan bahwa sumber daya manusia berperan dalam menunjang
keberhasilan pembangunan kesehatan. Pembangunan sumber daya manusia kesehatan dapat
mendukung pembangunan nasional dengan menjadikan sumber daya manusia kesehatan
sebagai peran utama. Peran utama yang dimaksudkan yaitu sumber daya manusia
kesehatan sebagai penggerak perubahan dan yang pada akhirnya merasakan
perubahan itu sendiri. Sumber daya manusia kesehatan merupakan tenaga kesehatan
itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan menjadi
salah satu tolak ukur tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia.
Apabila suatu pelayanan kesehatan memiliki tenaga kesehatan yang profesional
maka pelayanan yang diberikan kepada pasien juga optimal. Tenaga kesehatan
profesional yang memberikan pelayanan optimal mampu meningkatkan kesadaran
masyarakat, kemauan, dan kemampuan dalam menjalankan hidup sehat. Masyarakat
yang dapat menjalankan hidup sehat secara mandiri menjadikan masyarakat
tersebut hidup produktif. Masyarakat yang produktif diketahui merupakan
investasi pembangunan nasional khususnya kesehatan. Tetapi untuk menciptakan
masyarakat produktif yang terbebas dari rasa sakit bukanlah suatu hal yang
mudah karena masih ada tantangan permasalahan yang dihadapi.
Menurut Pusat
Pengkajian pengolahan Data dan Informasi salah satu tantangan masalah kesehatan
yang terjadi di Indonesia adalah keterbatasan jumlah tenaga kesehatan atau
sumber daya manusia kesehatan (Sekjen DPR, 2009). Permasalahan ini terjadi
dikarenakan jumlah tenaga kesehatan yang profesional tidak tersebar secara
merata yang menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan
kesehatan sesuai standar. Keterbatasan pemberian pelayanan kesehatan kepada
masyarakat menyebabkan masyarakat tidak maksimal mendapat pelayanan kesehatan
bahkan tidak mendapat pelayanan kesehatan sama sekali. Meskipun hal ini
merupakan permasalahan yang didukung oleh letak geografis, bukan berarti peran
tenaga kesehatan sebagai penanggungjawab pemberi pelayanan kesehatan dapat bergeser.
Tenaga kesehatan harus tetap menjadi penggerak pembangunan kesehatan dengan
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugasnya.
Tenaga kesehatan
sebagai pemberi pelayanan kesehatan juga harus memberikan pelayanan sesuai
dengan kompetensinya. Hal ini seringkali diabaikan ketika berada di situasi
dimana tenaga kesehatan dituntut masyarakat untuk memberikan pelayanan sesuai
keluhan masyarakat. Di masyarakat sendiri kasus ini umumnya seringkali terjadi
di wilayah dengan letak geografis yang jauh dari perkotaan atau di wilayah yang
berbatasan dengan negara lain. Masyarakat seringkali menuntut tenaga kesehatan
untuk menjadi tenaga kesehatan yang serba bisa, bukan berarti masyarakat
mengabaikan tugas tenaga kesehatan, tetapi situasi ini yang mengharuskan mereka
untuk serba bisa.
Permasalahan
persebaran tenaga kesehatan sudah menjadi perhatian Pemerintah dengan
diwujudkannya berbagai program unggulan. Salah satu program yang menjadi
unggulan yaitu nusantara sehat. Nusantara sehat menjadi program pemerataan
jumlah tenaga kesehatan agar tersebar di Indonesia secara merata. Meskipun
begitu permasalahan tenaga kesehatan belum dapat diatasi dengan keseluruhan. Selain
program pemerintah nusantara sehat, pemerintah juga memanfaatkan dan
mendayagunakan tenaga kesehatan di Kementrian Kesehatan atau TNI/POLRI, namun
kenyataannya jumlah tenaga kesehatan yang berada di lapangan masih ada yang
bekerja tidak sesuai berdasarkan bidang kompetensinya. Hal ini menunjukkan tenaga
kesehatan belum sepenuhnya berkontribusi secara nyata dalam pembangunan
kesehatan.
Dari
permasalahan tenaga kesehatan mulai dari kurang meratanya tenaga kesehatan dan
tenaga kesehatan yang tidak bekerja sesuai kompetensi, menjadikan pembangunan
kesehatan di Indonesia belum maksimal. Berdasarkan landasan dan strategi
pembangunan kesehatan yang dijelaskan di atas, bahwa pemberdayaan dan
kemandirian menjadi landasan pembangunan kesehatan yang dapat menjadikan tenaga
kesehatan mengambil peran utama dalam melaksanakan pembangunan kesehatan untuk
menuju Indonesia sehat 2025. Pemberdayaan dan kemandirian dapat menjadi jalan
seorang tenaga kesehatan untuk menjadi profesional dan berkontribusi nyata pada
masyarakat.
Menurut
Sulistiyani (2004) bahwa secara etimologis pemberdayaan berasal dari kata dasar
“daya” yang berarti kekuatan atau kemampuan. Dari arti kata pemberdayaan
sendiri seorang tenaga kesehatan harus memiliki kekuatan atau kemampuan sebagai
tenaga kesehatan. Bukan hanya itu tenaga kesehatan juga harus mandiri sebagai
bentuk tenaga kesehatan dapat berkontribusi dalam pembangunan kesehatan.
Pemberdayaan dan kemandirian merupakan hal yang saling terkait, apabila seorang
tenaga kesehatan dapat diberdayakan mereka pastilah menjadi tenaga kesehatan
yang mandiri, tetapi tenaga kesehatan yang mandiri belum tentu dapat berdaya.
Hal itu dikarenakan kemandirian merupakan salah satu tujuan dari pemberdayaan
sendiri. Dalam konsep pemberdayaan tenaga kesehatan dapat diterapkan dari,
oleh, dan untuk tenaga kesehatan.
Konsep
pemberdayaan dari, oleh, dan untuk tenaga kesehatan dapat diwujudkan ketika
seorang tenaga kesehatan memiliki bekal kompetensi atau keterampilan yang
handal, dan dapat menjadi investasi tenaga kesehatan itu sendiri serta masyarakat
sebagai bentuk pembangunan kesehatan. Konsep pemberdayaan yang berdayaguna dari
tenaga kesehatan dapat diwujudkan melalui Institusi Pendidikan dimana dapat
mencipatakan tenaga kesehatan yang berkompeten.
Institusi
pendidikan tenaga kesehatan merupakan perwujudan pendidikan tenaga kesehatan
sebagaimana yang disebutkan dalam pengembangan dan pemberdayaan komponen sumber
daya manusia kesehatan, yaitu upaya pendayagunaan. Dalam upaya pendayagunaan
selain diwujudkan dengan lembaga pendidikan tenaga kesehatan, juga dapat
melalui pelatihan-pelatihan tenaga kesehatan untuk menunjang kompetensi.
Tersediannya wadah pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan yang memiliki mutu
juga dapat menghasilkan tenaga kesehatan yang berkompeten. Tenaga kesehatan
yang berkompeten inilah yang dapat berperan dalam pembangunan kesehatan. Tetapi
pembangunan kesehatan belum berjalan maksimal apabila pendayagunaan tenaga
kesehatan belum berjalan secara maksimal.
Peran tenaga
kesehatan sebagai pembangun kesehatan dapat dilakukan langsung kepada
masyarakat, hal ini sesuai dengan konsep pemberdayan yaitu oleh tenaga
kesehatan sendiri. Dalam konsep ini tenaga kesehatan sebagai penggerak
pembangunan kesehatan dapat melakukan kontribusi langsung kepada masyarakat.
Kontribusi yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yaitu salah satunya
menjalankan pelayanan secara optimal, menjalankan dan membuat program kesehatan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta bersama-sama dengan
masyarakat menjalankan program-program kesehatan itu sendiri. Tenaga kesehatan
bukan hanya melayani secara medis, diharapkan tenaga kesehatan juga
bersama-sama dengan masyarakat memiliki tujuan kesehatan yang seirama. Dalam
hal ini tenaga kesehatan sebagai penggerak atau pelopor masyarakat untuk
menjalankan program kesehatan dapat mengubah perilaku masyarakat untuk hidup
sehat. Memaksimalkan program kesehatan sebagai wadah pemberdayaan harus dapat
dilakukan seorang tenaga kesehatan profesional. Mereka tidak dapat sekedar
menjalankan program yang ada, tetapi mengembangkan kegiatan perlu dilakukan.
Hal ini dikarenakan masalah kesehatan belum terselesaikan dengan maksimal
misalnya angka kematian ibu dan anak. Diharapkan sebagai seorang tenaga
kesehatan memiliki kemandirian dengan didukung kompetensi dan keterampilan yang
handal dapat menjalankan program kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Sebelum
seorang tenaga kesehatan membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
secara langsung, mereka harus memiliki derajat kesehatan yang tinggi terlebih
dahulu. Ini dapat diwujudkan ketika seorang tenaga kesehatan memiliki
produktifitas dan kemandirian, mereka dapat menjalankan profesinya sebagai
tenaga kesehatan yang dapat melayani dan membantu masyarakat dengan
profesional. Berbeda ketika seorang tenaga kesehatan belum memiliki kemampuan
atau daya sebagai tenaga kesehatan yang profesional dapat dipastikan pelayanan
kesehatan yang diberikan pasti tidak maksimal. Jadi dapat dikatakan selain derajat kesehatan masyarakat yang
meningkat, tentulah derajat kesehatan seorang tenaga kesehatan tidak diragukan
lagi. Tenaga kesehatan yang memiliki derajat kesehatan maksimal dapat diartikan
mereka memiliki kompetensi dan keterampilan kesehatan yang baik, karena sebelum
memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat mereka dapat melayani diri mereka
sendiri dengan baik.
Menjadikan
seorang tenaga kesehatan yang dapat berkontribusi dalam pembangunan kesehatan
merupakan visi dan misi pembangunan kesehatan itu sendiri. Untuk mewujudkannya
seorang tenga kesehatan harus melakukan upaya pemberdayaan untuk mereka sendiri.
Seorang tenaga kesehatan harus melakukannya dari tenaga kesehatan, oleh tenaga
kesehatan, dan untuk tenaga kesehatan sendiri. Tenaga kesehatan yang dapat
berkontribusi dalam pembangunan kesehatan harus memiliki investasi kompetensi
dan keterampilan, memiliki kemandirian dalam meningkatkan derajat kesehatan,
dan akhirnya menjadi pelopor masyarakat
dalam meningkatkan derajat kesehatan untuk menuju Indonesia sehat 2025
N.b (Tulisan sudah pernah diikutkan lomba esai)
No comments:
Post a Comment